LPMD

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

  1. Menyusun rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan desa
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
  4. Melakukan pengkajian terhadap potensi dan masalah yang ada di desa
  5. Mendorong pengembangan sumber daya manusia dan ekonomi desa
  6. Melaksanakan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan
  7. Menggalang kerjasama dengan berbagai pihak
  8. Menyusun laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan desa
Share the Post:

Related Posts

Posyandu Lansia

Posyandu Lansia di Desa Klumutan: Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Warga Usia Lanjut Klumutan, Madiun – Desa Klumutan terus menunjukkan komitmennya

Read More