Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tugas BPD

  1. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  2. Menyelenggarakan musyawarah desa
  3. Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  4. Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa
  5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa terkait anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
  6. Memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) yang diajukan oleh kepala desa
  7. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa
Share the Post:

Related Posts

Posyandu Lansia

Posyandu Lansia di Desa Klumutan: Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Warga Usia Lanjut Klumutan, Madiun – Desa Klumutan terus menunjukkan komitmennya

Read More